MANUSIA DAN KEADILAN
Pada dasarnya manusia diciptakan sebagai penyeinbang alam semesta ini,
jadi dapat disimpulkan bahwa manusia haruslah adil terhadap semua alam
semesta ini. Tapi kenyataannya alam semesta ini sudah banyak perubahan
karena kerakusan manusia yang tidak memposisikan dirinya masing-masing
sebagai penyeimbang alam semesta, karena mereka berebut lahan untuk
dimiliki tapi bukan untuk dilindungi demi keadilan tapi hanya demi
kekayaan dan egoisme semata. Banyak juga kasus-kasus keadilan atau
ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang kian lama
tidak dapat ditanggulangi lagi. Marilah kita sebagai anak bangsa dapat
membina keadilan, mulai saja dari tulisan ini. Memang berat
mengerjakannya tapi dosen akan adil pada kita, jika kita mengerjakan
maka kita dapat nilai dan begitu pula sebaliknya.
MANUSIA Manusia pada hakekatnya merupakan mahluk sosial yang tidak
bisa hidup individualis atau hidup sendiri-sendiri ,sebagai mahluk
sosial yang berkumpul dan menetap tentunya manusia akan saling
berinteraksi terhadap sesamanya. Dan selain saling berinteraksi dengan
sesamanya tentunya manusia juga akan berinteraksi dengan lingkungan alam
dimana dia tinggal,Manusia mendiami wilayah yang berbeda,dan berada
dilingkungan yang berbeda juga, dalam berinteraksi yang dilakukan terus
menerus dapat menimbulkan kebiasaan dalam lingkungan masyarakat
Banyak teori yang mengemukakan bahwa manusia terdiri dari beberapa
aliran sifat/kebiasaan diantaranya : 1. Aliran materialisme : aliran
ini mempunyai pemikiran bahwa materi atau zat merupakan satu-satunya
kenyataan dan semua peristiwa terjadi karena proses material ini,
sementara manusia juga dianggap juga ditentukan oleh proses-proses
material ini dan menganggap bahwa materi itu primer. 2. Aliran
idealisme : menurut paham idealisme bahwa yang sesungguhnya nyata adalah
ruh, mental atau jiwa. Alam semesta ini tidak akan berarti apa-apa jika
tidak ada manusia yang punya kecerdasan dan kesadaran atas keberadaanya
materi apapun ada karena diindra dan dipersepsikan oleh otak manusia
Waktu dan sejarah baru ada karena adanya gambaran mental hasil pemikiran
manusia. 3. Aliran realisme klasik adalah aliran yang memandang
realitas adalah sebagai dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini
mempunyai hakikat realitas yang terdiri dari dunia fisik dan dunia
rohani. 4. Aliran teologis membedakan manusia dari makhluk lain
karena hubungannya dengan tuhan. Saat ini di Indonesia terdapat
lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari
keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya
hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan Kejagung dan
Mahkamah Agung yang seharusnya aktif menegakkan keadilan, ternyata
hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar
'bersih''. Di zaman sekarang banyak orang yang hanya memikirkan
dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain, “asal ada uang semua
masalah bisa teratasi” kata-kata itu sudah tidak asing lagi kita dengar
di Negara kita sebagai contoh kasus yang terjadi pada pencuri buah
cokelat : Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia.
Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya
setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun
demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak
nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena
ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum, sedangkan para
koruptor yang memakan uang rakyat bermilyar-milyar dapat berkeliaran
dengan bebas, jika ada yang tertangkap paling hanya dikenai hukuman 5
tahun saja itupun dengan fasilitas penjara yang mewah, sungguh Negara
kita memang sangat memperhatinkan. Untuk para penegak hukum saya sangat
berharap agar supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi
untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional
terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan
hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang
dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada
tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan agar kedepan keadilan di Indonesia jadi
lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar