A.
Keadilan
Menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud yaitu sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang banyak atau sedikit. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka
masing-masing harus mendapatkan benda atau hasil yang sama.
Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Adapun pendapat dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kenapa harus pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa keadilan itu yaitu
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Bisa juga
disebut keadilan itu keadaan bila setiap orang mendapat haknya dan mendapat
yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bila
membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu
Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia
merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat
mencapai kemakmuran yang secara merata.
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk
mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan
pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
Keadilan
dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam
hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya.
Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas
manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan
diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .
C. Berbagai Macam Keadilan
-
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Menurut
pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil
yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan
dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya
secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi
penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang
sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur
tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan
menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.
- Keadilan Distributif
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan
akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman
bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja
selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000
dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang
tidak adil.
- Keadilan Komutatif
Bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan bagi umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan
yaitu merupakan asas pertalian dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun
contohnya yaitu seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang
dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus
bisa menanggapinya lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi
dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter
tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan
komutatif, namun karena dokter tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang
seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan
rumah tangga. Karena dokter tersebut sudah melalaikan tugasnya atau
kewajibannya sebagai seorang suami, sedangkan seorang pasien tersebut telah
merusak rumah tangga dokter tersebut.
D. Kejujuran
Jujur atau Kejujuran yaitu apa yang
dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau sesuai dengan
kenyataan yang ada, bisa juga kenyataan yang benar-benar ada terjadi tidak
direkayasa. Jujur juga bisa dikatakan seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan yang melanggar agama dan
hukum. Kejujuran akan mewujudkan keadilan sedangkan keadilan akan dapat menuntun
pada kemuliaan yang abadi. Sikap yang jujur akan memberikan dan ketentraman
pada hai seseorang yang telah jujur.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang
tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur
katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam
orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Kejujuran dapat
dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Adapun kesadaran moral adalah
kesadaran tentang diri kita sendiri
karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk.
Dari situ manusia dihadapkan antara yang halal dan yang haram, yang boleh
dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup
yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
E. Kecurangan
Curang atau kecurangan dapat dikatakan
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, sama seperti licik meskipun tidak
serupa benar. Kecurangan sebagai lawan dari kejujuran.
Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya, atau sudah berniat ingin melakukan kecurangan dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih atau besar. Yang dimaksud dengan keuntungan
yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan
kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita karenanya sikap
curangnya itu.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, dan ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan maksud dan tujuan agar dianggap orang yang paling hebat,
paling kaya, dan senang bila disekelilingnya hidup menderita. Dalam
agamapun tidak dibenarkan apabila orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, atau
mengumpulkan harta dengan cara yang curang atau licik. Hal seperti ini dalam
istilah agama tidak diridhoi oleh Tuhan. Berbagai macam sebab orang yang
melakukan curang atau kecurangan. Ada 4 aspek yaitu:
1. Aspek Ekonomi,
2. Aspek Kebudayaan,
3. Aspek Peradaban, dan
4. Aspek Teknik.
Apabila
ke-4 aspek tersebut dilaksanakan secara wajar maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral dan norma-norma hukum. Namun apabila manusia
dalam hatinya telah ada jiwa yang tamak, iri, dengki maka manusia akan
melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum maka terjadilah
curang atau kecurangan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik yaitu nama yang tidak
tercela atau buruk. Seseorang akan menjaga dengan sangat hati-hati agar namanya
tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berpulih mata lebih baik berpulih tulang”
artinya itu adalah orang lebih baik mati daripada harus malu. Betapa sangat
besar nilai nama baik itu sehingga nyawapun menjadi taruhannya. Penjagaan nama
baik erat sekali hubungannya dengan
tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud perbuatan atau tingkah laku
disini adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, cara
menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan lain-lain. Pada dasarnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan moral dan akhlaknya.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi dapat berupa juga perbuatan yang sama,perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan dikarenakan oloh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat pula,
sebaliknya pergaulan yang penuh dengan kecurangan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral atau sikap yang baik.